Inilah 10 Poin Keputusan oleh Menteri PAN-RB No. 634 Tahun 2024 Mengenai Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2024!

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 19:58 WIB
10 Poin Keputusan oleh Menteri PAN-RB no. 634 Tahun 2024 Mengenai Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Usman Oegi)
10 Poin Keputusan oleh Menteri PAN-RB no. 634 Tahun 2024 Mengenai Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube Usman Oegi)

GENMUSLIM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) Rini Widyantini telah mengeluarkan surat keputusan baru untuk PPPK 2024.

Dalam surat tersebut, terdapat angin segar bagi para honorer terkait kesejahteraan mereka.

Dikutip GENMUSLIM dari akun Youtube Usman Oegi pada hari Senin, 16 Desember 2024 yang membahas detail mengenai hal ini.

Dalam video tersebut membahas tentang kriteria seleksi PPPK 2024 untuk Teknis Guru Nakes.

Menteri Rini Widyantini mengeluarkan surat keputusan MenPAN-RB nomor 634 tahun 2024 yang berisi kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Ini Keputusan MenPAN-RB Rini Widyantini Terkait Nasib Honorer Database BKN Menjadi PPPK 2024 Teknis Guru Nakes

Berikut ini 10 poin keputusan yang telah dirangkum oleh GENMUSLIM.id:

1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

1a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

1b. tidak memensyarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

1c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:

3a. Pengelola Umum Operasional;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Usman Oegi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X