3b. Operator Layanan Operasional;
3c. Pengelola Layanan Operasional; atau
3d. Penata Layanan Operasional.
4. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina.
5. Kepegawaian (PPK) kepada Menteri: Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
7. Dalam hal jumlah pelamar yang teian mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
8. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Baca Juga: Honorer Golongan Eks THK II Bisa Gagal Dapat NIP dan Hanya Jadi PPPK Paruh Waktu Akibat Hal Ini
9. Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling la 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Pada prinsipnya tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dikhususkan pada tahun 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.***