GENMUSLIM.id - Setiap orang yang ingin menjadi ASN pasti tak luput karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan, namun ada yang sedikit membuat heran dengan penghasilan gaji PPPK Golongan XII.
Kebanyakan orang berfikir dengan bekerja pada sektor pemerintahan seperti PPPK bisa memberikan penghasilan yang cukup stabil, menjanjikan dan cukup bernominal tinggi.
Pada faktanya adalah kecil besar nominal penghasilan pada karyawan PPPK itu ditentukan dari golongannya.
Sedangkan untuk PPPK sendiri terdiri dari golongan I hingga XVII. Dimana masing-masing golongan akan mendapatkan gaji yang berbeda.
Dalam PPPK semakin tinggi golongannya makan gaji yang akan didapatkan pegawai semakin besar.
Dilansir GENMUSLIM dari Perpres nomor 11 tahun 2024 pada Minggu 15 Desember 2024 bahwa gaji yang didapatkan oleh PPPK mulai dari Rp1.938.500,- hingga mencapai Rp7.329.000,- perbulan.
Namun yang bisa membuat kita semua menggelitik adalah ternyata gaji yang diperoleh oleh satpam di provinsi DKI Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan gaji seorang PPPK golongan XII.
Tercata dalam PMK Nomor 39 tahun 2024 gaji satpam di provinsi DKI Jakarta yakni mencapai Rp.6.056.000,- perbulan.
Baca Juga: Telah Dinaikkan 8 Persen Tahun Ini, Ini Daftar Gaji PPPK Terbaru Tahun 2025 yang Perlu Anda Ketahui!
Sedangkan di dalam Perpres nomor 11 tahun 2024, gaji PPPK golongan XII yakni mulai Rp3.627.500,- hingga Rp5.957.800,- perbulan.
Jadi walaupun PPPK biasanya dikaitkan dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan berhubungan perihal jabatan yang lebih teknis dan administratif ternyata memperoleh gaji yang lebih sedikit dari satpam di Provinsi DKI Jakarta.
Mungkin profesi sebagai satpam di DKI Jakarta bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi sebagian orang dengan gaji yang cukup menjanjikan.
Namun memang setiap pekerjaan terdapat resiko masing-masing, satpam sendiri bertanggung jawab untuk menjaga keamanan di tempat umum, biasanya di pusat perbelanjaan, rumah sakit dan perumahan.