Fantastis! Kini PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji hingga 16 Kali Lipat, Ini Syarat dan Mekanismenya

Photo Author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi PPPK Tahun 2024 Mulai Bisa Nikmati Kenaikan Gaji hingga 16 Kali Lipat dengan Syarat dan Mekanisme terbaru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag.go.id)
Ilustrasi PPPK Tahun 2024 Mulai Bisa Nikmati Kenaikan Gaji hingga 16 Kali Lipat dengan Syarat dan Mekanisme terbaru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Kenaikan Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kini Bukan Sekadar Impian.

Berdasarkan Permenpan RB No. 7 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berpeluang Mendapatkan Kenaikan Gaji Sebanyak 16 Kali Selama Masa Pengabdian.

Mengapa Kenaikan Gaji Bisa Mencapai 16 Kali? Jumlah tersebut berasal dari kombinasi kenaikan gaji berkala yang diberikan setiap dua tahun sekali selama masa kerja PPPK, ditambah dengan peluang kenaikan gaji istimewa yang diberikan atas dasar pencapaian luar biasa atau kondisi khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Iniilah Syarat dan Mekanisme yang Harus Dipenuhi agar PPPK Bisa Menerima Kenaikan Gaji Hingga 16 Kali Selama Masa Kerja mereka.

Baca Juga: Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Catat Ini Jawaban yang Anda Cari!

Kenaikan gaji ini diperuntukkan bagi PPPK yang berhasil memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk pencapaian masa kerja tertentu serta penilaian kinerja yang menunjukkan hasil optimal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang masa perjanjian kerjanya lebih dari dua tahun dan memiliki penilaian kinerja dengan kategori minimal 'baik' berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara periodik sesuai aturan yang berlaku.

Untuk PPPK dengan golongan V, kenaikan gaji pertama dapat diberikan setelah satu tahun masa kerja, dengan syarat bahwa mereka menunjukkan kinerja yang baik selama periode satu tahun terakhir.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga memiliki kesempatan untuk memperoleh kenaikan gaji istimewa.

Baca Juga: Link Pengumuman Skor Seleksi PPPK 2024: Kementerian Pertanian Sesi 9-10 dan Kemendikbudristek Sesi 10

Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang berhasil memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut serta diakui sebagai pegawai teladan.

Kenaikan gaji istimewa ini akan mempercepat jadwal kenaikan gaji berikutnya, memberikan kesempatan bagi PPPK untuk menerima peningkatan gaji lebih cepat daripada periode yang telah ditentukan sebelumnya.

Aturan ini memberikan peluang bagi PPPK untuk menerima kenaikan gaji setiap dua tahun sekali sepanjang masa kerja mereka, dengan jangka waktu maksimal hingga 32 tahun.

Dengan peraturan ini, PPPK berpeluang menerima kenaikan gaji hingga 16 kali selama masa kerja mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PermenpanRB No.7 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X