GENMUSLIM.id – Besaran tunjangan PPPK belakangan ini menjadi perbincangan hangat terutama bagi mereka yang sedang mengincar karir di instansi pemerintah.
Perbincangan soal besaran tunjangan PPPK menarik perhatian publik karena memberikan peluang baru bagi masyarakat, terutama dalam menduduki jabatan fungsional.
Namun, kemudian muncul pertanyaan besar, apakah besaran tunjangan PPPK nominalnya setara dengan PNS?
Gambaran Awal PPPK dan Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional bukan hanya bisa ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS saja.
Posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga ternyata bisa mengisi jabatan tersebut loh.
Seleksi CPNS dan PPPK yang berlangsung saat ini memberikan fokus utama pada jabatan pelaksana dan fungsional, sehingga kesempatan terbuka lebar bagi para pelamar.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana skema tunjangan yang diterima PPPK dibandingkan dengan PNS. Apakah ada perbedaan yang signifikan?
Dasar Hukum Tunjangan PPPK
Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas terkait tunjangan PPPK. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan selain gaji pokok.
Berikut rinciannya:
- Tunjangan Keluarga