- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan Lainnya
Yang menarik, di Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa besaran tunjangan PPPK sama dengan yang diterima oleh PNS untuk jabatan yang setara.
Contoh Konkret Besaran Tunjangan
Sebagai gambaran, seorang PNS Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama menerima tunjangan sebesar Rp 2.025.000 per bulan.
Jika jabatan yang sama dipegang oleh seorang PPPK, maka nominal tunjangan yang diterima adalah identik dengan PNS.
Hal yang sama berlaku untuk jenis tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, atau jabatan struktural. Jadi, dari sisi nominal, PPPK tidak dirugikan.
Apa Arti "Setara dengan PNS" Bagi PPPK?
Istilah “setara dengan PNS” dalam peraturan ini memberikan keadilan bagi PPPK yang menjalankan tugas pada level yang sama dengan PNS.
Dengan kata lain, meski status kepegawaian berbeda, tanggung jawab dan hak yang diberikan pemerintah memiliki nilai yang sama.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, jika ada revisi aturan atau kebijakan baru, maka perubahan nominal bisa saja terjadi.