Apakah Besaran Tunjangan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Setara dengan PNS? Catat Ini Jawaban yang Anda Cari!

Photo Author
- Senin, 9 Desember 2024 | 17:18 WIB
Apakah besaran tunjangan PPPK  untuk jabatan fungsional nominalnya setara dengan PNS? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/bangunstockproduction)
Apakah besaran tunjangan PPPK untuk jabatan fungsional nominalnya setara dengan PNS? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/bangunstockproduction)

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional

- Tunjangan Lainnya

Yang menarik, di Pasal 4 ayat (3), ditegaskan bahwa besaran tunjangan PPPK sama dengan yang diterima oleh PNS untuk jabatan yang setara.

Baca Juga: Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS dan Besaran THT Golongan I-IV dari yang Bakal Ditransfer Taspen pada 2025

Contoh Konkret Besaran Tunjangan

Sebagai gambaran, seorang PNS Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Utama menerima tunjangan sebesar Rp 2.025.000 per bulan.

Jika jabatan yang sama dipegang oleh seorang PPPK, maka nominal tunjangan yang diterima adalah identik dengan PNS.

Hal yang sama berlaku untuk jenis tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, pangan, atau jabatan struktural. Jadi, dari sisi nominal, PPPK tidak dirugikan.

Apa Arti "Setara dengan PNS" Bagi PPPK?

Istilah “setara dengan PNS” dalam peraturan ini memberikan keadilan bagi PPPK yang menjalankan tugas pada level yang sama dengan PNS.

Dengan kata lain, meski status kepegawaian berbeda, tanggung jawab dan hak yang diberikan pemerintah memiliki nilai yang sama.

Baca Juga: Gaji CPNS 2024 Terbaru! Ini Besaran Gaji Pokok Dan Tunjangan Berdasarkan Golongan Yang Wajib Anda Ketahui!

Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, jika ada revisi aturan atau kebijakan baru, maka perubahan nominal bisa saja terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Perpres 98/2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X