Inilah 3 Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Tahun 2025 Mendatang

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 21:45 WIB
Kenaikan Gaji Guru Di Tahun 2025 Mendatang dan Syarat Penerima Kenaikannya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube: KEMDIKDASMEN)
Kenaikan Gaji Guru Di Tahun 2025 Mendatang dan Syarat Penerima Kenaikannya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube: KEMDIKDASMEN)

GENMUSLIM.id - Hari Guru Nasional tahun 2024 membawa angin segar untuk guru di seluruh Indonesia.

Wacana kenaikan gaji guru semakin jelas di depan mata, yaitu pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini tidak serta merta menaikan semua guru tanpa terkecuali, berikut ini ada 3 kriteria guru yang menerima kenaikan gaji di tahun 2025.

Dikutip GENMUSLIM dari akun Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada hari Kamis, 28 November 2024 Selaku pegiat pendidikan membahas dengan jelas mengenai hal ini dalam video tersebut.

Dalam video tersebut, Mariyadi pemilik akun Youtube Calon Guru Kanjeng Mariyadi Ngawi) dijelaskan bahwa ada tiga kriteria untuk penerimaan kenaikan gaji Guru di tahun 2025 mendatang berdasarkan informasi yang telah beredar saat ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dapat Apresiasi Tentang Kenaikan Gaji Guru, Kabar Baik di Akhir Tahun 2024

“Pertama, yaitu guru PNS. Untuk guru PNS ini mendapatkan penambahan gaji per bulan yaitu sesuai dengan gaji pokoknya. Kedua, guru PPPK itu juga mendapatkan penambahan gaji sesuai dengan gaji pokoknya. Ketiga, untuk guru non-ASN atau guru honorer baik itu guru tetap Yayasan di sekolah swasta maupun juga di sekolah negeri,” ucap Mariyadi dalam video tersebut menyimpulkan dari berita yang beredar.

Mariyadi juga menjabarkan berapa saja besaran yang didapat dari yang sebelumnya didapatkan oleh para guru.

“Jadi, kalau misalkan guru PNS itu golongan 3A, misalkan, Ini adalah dengan masa kerja sekian itu per bulannya mendapatkan gaji pokok itu adalah 3,2 juta ini juga akan mendapatkan penambahan ee gaji ini ya yaitu 3,2 juta.”

“Begitu juga dengan guru PPPK ini adalah penambahan gaji per bulan 3,2 juta. Kemudian untuk guru non-ASN atau guru honorer, baik itu guru tetap Yayasan di sekolah swasta maupun juga di sekolah negeri, jadi guru non-ASN atau guru honorer ini mendapatkan penambahan gaji 2 juta per bulan ya yang sebelumnya ini 1,5 juga,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia yang Menjadi Contoh Penghargaan terhadap Pendidik

Mariyadi juga menjelaskan syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji untuk ketiga kriteria tersebut di tahun 2025 mendatang.

“Syarat penerima penambahan gaji itu adalah harus lulus PPG tahun 2024. jadi, di sini Sebenarnya bukan penambahan gaji ya, tetapi sudah menjadi hak yaitu sertifikasi. Misalkan di sini terpanggil PPG, kemudian ikut PPG, dan selanjutnya telah mendapatkan sertifikat pendidik, maka secara Aturan ini kan memang mendapatkan pendapat gaji yaitu dari tunjangan profesi guru.”

Lolos PPG tahun 2024 adalah kunci untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025 mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Calon Guru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X