Presiden Prabowo Apresiasi Profesi Guru di Indonesia, Ini Besaran Kenaikan Gaji yang Harus Diketahui!

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 19:42 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: SD Negeri Pekayon Jaya VII)
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: SD Negeri Pekayon Jaya VII)

GENMUSLIM.idPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru di perayaan puncak Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024.

Dikutip GENMUSLIM dari Instagram Prabowo pada Sabtu, 30 November2024, ia mengunggah momentum perayaan apresiasi terhadap profesi guru di Indonesia.

“Menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Jakarta International Velodrome.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Naikkan Gaji Guru ASN Dan Non-ASN, Ketahui Syarat Dan Peluangnya Di Sini!

Tidak ada negara yang dapat mencapai keberhasilan tanpa peran guru. Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional hari ini, saya kembali menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama kebangkitan bangsa.

Kenaikan gaji bagi para guru merupakan wujud apresiasi negara terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa yang setia mengabdi untuk membangun bangsa.”

Dikutip Genmuslim.id dari PP No.5 Tahun 2024 pada Sabtu, 30 November 2024, ASN akan mendapatkan pencairan gaji pokok dan juga uang tambahan.

Uang tambahan seorang ASN paling besar besar mendapatkan Rp 902 ribu.

Sebelumnya diketahui bahwa ASN akan mendapatkan 3 uang tambahan setiap bulannya.

Baca Juga: Arahan Wamen Dikdasmen: Ajak Guru Non ASN Segera Ikuti Sertifikasi Untuk Tingkatkan Tunjangan!

Uang tambhan dicairkan sebanyak satu bulan satu kali dengan perhitungan 22 hari kerja.

1. Uang Makan 

2. Golongan I dan II Rp35.000 ./ hari atau Rp 770.000/bulan

3. Golongan III Rp37.000 /hari atau Rp 814.000/bulan

4. Golongan IV Rp 41.000/ hari atau Rp 902.000/bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram Prabowo Subianto, PP No.5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X