Kenaikan Gaji Guru, Presiden Prabowo Luncurkan Program Gemilang Untuk ASN Dan Non ASN, Bersiap Rp2 Juta!

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 18:06 WIB
Presiden Prabowo Subianto akan naikan Gaji Guru pada tahun 2025. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @Freak0ut_)
Presiden Prabowo Subianto akan naikan Gaji Guru pada tahun 2025. (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @Freak0ut_)

GENMUSLIM.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN mulai 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkatnya, sementara guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan tambahan Rp2 juta di luar pendapatan dari sekolah asal.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @Freak0ut_ pada kamis, 28 November 2024 Pengumuman resmi rencana ini akan disampaikan pada Peringatan Hari Guru Nasional, 28 November 2024, di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan motivasi guru dalam mendidik generasi penerus bangsa serta menunjang kualitas pembelajaran di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga: Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Ternyata Selain Sertifikasi Ada Juga 3 Syarat Mutlak yang Harus Disiapkan

Realisasi program ini bergantung pada pencairan dana oleh Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk meningkatkan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta guru non-ASN (honorer) mulai tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru guna mendukung kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan gaji ini akan dilakukan pada Peringatan Hari Guru Nasional, yang akan diadakan di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada 28 November 2024.

Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dan memberikan pengarahan pada acara tersebut.

Baca Juga: Gaji Guru Jadi Sorotan Saat Debat Kelima Capres, Ganjar Pranowo: Setidaknya Setara UMR, UMK dan Plus 10 Persen

Dalam kebijakan baru ini, guru ASN akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat masing-masing.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tambahan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp2 juta, di luar pendapatan dari sekolah asal.

Besaran pendapatan ini bergantung pada kemampuan sekolah masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Sekretariat Presiden, Instagram @freak0ut___

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X