GENMUSLIM.id - Guru sering dipandang sebelah mata, gajinya yang kecil meskipun sudah mengabdi atau mengajar selama bertahun-tahun namun gajinya tetap saja di bawah UMR bahkan bisa dibilang sangat kecil.
Tidak semua gaji guru kecil, ada juga gaji guru yang nominalnya besar, yang masih masuk akal atau masih diatas UMR.
Kebanyakan gaji guru yang rendah terdapat di sekolah-sekolah pelosok negeri ini. Mereka para guru dengan ikhlas mengajar muridnya dengan gaji yang rendah bahkan ada juga guru yang dibayar seikhlasnya.
Memang sangat miris gaji seorang guru di Indonesia, namun sekarang ada inovasi atau tambahan bagi para guru yang mengurus atau mempunyai sertifikasi, mereka selain digaji oleh sekolah juga digaji oleh sertifikasi.
Pada zaman saat ini dunia pendidikan para pengajar yaitu guru akan ada kenaikan gaji guru di Tahun 2025.
Namun kenaikan gaji guru ada beberapa syarat salah satunya harus memiliki sertifikasi dan 3 syarat lain. Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dikutip GENMUSLIM.id dari YouTube Aritela Tutorial pada Hari Senin, 18 November 2024.
Pengumuman kenaikan gaji guru di tahun 2025 rencananya akan direalisasikan pada hari guru nasional. Khususnya bagi yang sudah mempunyai sertifikasi akan menjadi prioritas utama dalam menerima kenaikan gaji.
Perlu diketahui ternyata kenaikan gaji guru ini berbeda-beda antara guru satu dengan guru yang lain.
Perbedaan ini terjadi karena pemerintah telah mengkaji kenaikan gaji guru ini. Hal tersebut telah dikaji oleh bapak Profesor Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan bahwa penetapan jumlah kenaikan gaji akan ditentukan setelah melalui proses perhitungan yang cermat.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta, Tuntut Kriteria Untuk Keadilan Kesejahteraan!
Serta telah disampaikan bahwa hal tersebut sudah didata dan sedang dihitung, yang nantinya data dan hitungan kenaikan gaji tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Kami sedang menghitung besaran gaji, agar sesuai dengan hak masing-masing guru. Kami tidak ingin terjadi ketidakadilan yang dimana mereka yang tidak berhak justru menerima dan yang berhak malah tidak menerima,” Ujar Profesor Abdul Mu’ti.