GENMUSLIM.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan abdi negara.
Dilansir GENMUSLIM dari PP Nomor 11 Tahun 2024 pada kamis, 5 Desember 2024, menurut Sri Mulyani, kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup para pegawai di berbagai sektor.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah optimistis bahwa motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat.
Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Tahun 2025 Mendatang
Daftar Gaji PPPK Tahun 2025
Berikut adalah daftar gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan V: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VI: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan VIII: Rp3.203.600 – Rp5.261.500