GENMUSLIM.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi harapan banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.
Namun, keputusan pemerintah terkait PPPK ini menegaskan bahwa tidak semua honorer memiliki peluang yang sama.
Mereka yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tidak dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kang Edi Channel, Sabtu, 30 November 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam sistem tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2025.
Dalam siaran pers yang dirilis pada 18 April 2024, BKN menegaskan tidak ada pendataan ulang tenaga non-ASN tahun ini.
Dengan demikian, hanya honorer yang datanya telah diverifikasi sejak proses pendataan awal pada 2021 hingga 2022 yang berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Penghapusan tenaga honorer bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.
Pemerintah berkomitmen hanya mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria administratif sesuai dengan database resmi.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam seleksi ASN.
Meski demikian, keputusan ini menuai reaksi beragam. Banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa kecewa karena tidak memiliki peluang diangkat sebagai PPPK.
Mereka menilai, kontribusi bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.