Honorer yang Tidak Masuk Database BKN, Tidak Bisa Menjadi PPPK di Tahun 2024? Ini Alasan Konkrit Pemerintah

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 19:27 WIB
Pemerintah tegaskan honorer yang tak terdata BKN tidak akan diangkat jadi PPPK tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ichalago)
Pemerintah tegaskan honorer yang tak terdata BKN tidak akan diangkat jadi PPPK tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ichalago)

GENMUSLIM.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi harapan banyak tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti.

Namun, keputusan pemerintah terkait PPPK ini menegaskan bahwa tidak semua honorer memiliki peluang yang sama.

Mereka yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan tidak dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Kang Edi Channel, Sabtu, 30 November 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam sistem tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Persiapan Seleksi PPPK 2024: Mulai Materi Seleksi Kompetisi, Jadwal Penting, Kisi-Kisi hingga Tips Sukses

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2025.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 18 April 2024, BKN menegaskan tidak ada pendataan ulang tenaga non-ASN tahun ini.

Dengan demikian, hanya honorer yang datanya telah diverifikasi sejak proses pendataan awal pada 2021 hingga 2022 yang berpeluang diangkat menjadi PPPK.

Penghapusan tenaga honorer bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.

Pemerintah berkomitmen hanya mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria administratif sesuai dengan database resmi.

Baca Juga: Beda dari CPNS, Inilah Jadwal Terbaru Tes PPPK di Tahun 2024: Jangan Terlewat, Catat Tanggal Pentingnya di Sini!

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam seleksi ASN.

Meski demikian, keputusan ini menuai reaksi beragam. Banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi merasa kecewa karena tidak memiliki peluang diangkat sebagai PPPK.

Mereka menilai, kontribusi bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: youtube Kang Edi Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X