Kenaikan Gaji PNS Mulai Berlaku Desember 2024, Yuk Lihat Daftar Perubahan Gaji PNS Tahun Ini

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:15 WIB
Lampiran daftar kenaikan gaji pns dalam pp no 5 tahun 2024  (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sekretariat Presiden)
Lampiran daftar kenaikan gaji pns dalam pp no 5 tahun 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sekretariat Presiden)

GENMUSLIM.id - Kabar gembira untuk para aparatur sipil Negara karena akhir tahun 2024 pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

Kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sidang nota keuangan beberapa waktu lalu.

Jokowi menyebutkan bahwa gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8%.

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenjang PNS, baik dari golongan I hingga golongan IV, hal ini juga mencakup gaji TNI, Polri dan pensiunan ASN.

Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 diantaranya adalah:

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Warganet Ramai Kasih Respon: Bisa Tambahin Gaji Profesi Lain?

1. Reformasi Birokrasi

Kebijakan ini selaras dengan visi reformasi birokrasi, di mana pemerintah ingin menciptakan ASN yang professional, kompeten dan sejahtera

2. Apresiasi Kinerja

PNS yang merupakan ujung tombak pelayanan publik diharapkan mampu memberikan kualitas layanan yang baik kepada masyarakat, oleh karena itu dengan kenaikan gaji ini diharapkan mampu menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Adapun daftar perubahan gaji pns pada tahun 2024 sebagai berikut

Golongan I

- Golongan IA : Rp. 1.685.700 – 2.522.600

- Golongan IB : Rp. 1.840.800 – 2.670.700

- Golongan IC : Rp. 1.918.700 – 2.783.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X