GENMUSLIM.id - Kabar gembira untuk para aparatur sipil Negara karena akhir tahun 2024 pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil.
Kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sidang nota keuangan beberapa waktu lalu.
Jokowi menyebutkan bahwa gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 8%.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh jenjang PNS, baik dari golongan I hingga golongan IV, hal ini juga mencakup gaji TNI, Polri dan pensiunan ASN.
Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 diantaranya adalah:
Kebijakan ini selaras dengan visi reformasi birokrasi, di mana pemerintah ingin menciptakan ASN yang professional, kompeten dan sejahtera
2. Apresiasi Kinerja
PNS yang merupakan ujung tombak pelayanan publik diharapkan mampu memberikan kualitas layanan yang baik kepada masyarakat, oleh karena itu dengan kenaikan gaji ini diharapkan mampu menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Adapun daftar perubahan gaji pns pada tahun 2024 sebagai berikut
Golongan I
- Golongan IA : Rp. 1.685.700 – 2.522.600
- Golongan IB : Rp. 1.840.800 – 2.670.700
- Golongan IC : Rp. 1.918.700 – 2.783.700