Resmi Naik! Inilah Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I Sampai IV Sesuai Peraturan Pemerintah

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 21:08 WIB
Daftar gaji PNS 2024 golongan I - IV (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKN)
Daftar gaji PNS 2024 golongan I - IV (Foto: GENMUSLIM.id/dok: BKN)

GENMUSLIM.id - Pada 2024, gaji PNS naik menjadi 8%. Kenaikan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS ini, sudah berlaku dari Bulan Maret 2024, untuk semua golongan I sampai dengan IV.

Yang menyesuaikan daftar gaji PNS 2024, berdasarkan dari golongan, serta masa kerja setiap karyawan.

Dilansir GENMUSLIM dari Badan Kepegawaian Negara, pada Rabu, 20 November 2024. Berikut daftar kenaikan gaji PNS golongan I sampai IV.

Tujuan dari kenaikan Gaji PNS 2024, untuk dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, serta mendukung transformasi ekonomi, dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Gaji CPNS 2024 Terbaru! Ini Besaran Gaji Pokok Dan Tunjangan Berdasarkan Golongan Yang Wajib Anda Ketahui!

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 golongan I - IV

1. Gaji PNS 2024 golongan I/a: (Rp1.685.700 - Rp2.522.600).

2. Gaji PNS 2024 golongan I/b: (Rp1.840.800 - Rp2.670.700).

3. Gaji PNS 2024 golongan I/c: (Rp1.918.700 - Rp2.783.700).

4. Gaji PNS 2024 golongan I/d: (Rp1.999.900 - Rp2.901.400).

5. Gaji PNS 2024 golongan II/a: (Rp2.184.000 - Rp3.643.400).

6. Gaji PNS 2024 golongan II/b: (Rp2.385.000 - Rp3.797.500).

7. Gaji PNS 2024 golongan II/c: (Rp2.485.900 - Rp3.958.200).

8. Gaji PNS 2024 golongan II/d: (Rp2.591.100 - Rp4.125.600).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X