Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Untuk Jabatan Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Pertama di KemenLHK yang Wajib Dicatat!

Photo Author
- Minggu, 24 November 2024 | 11:35 WIB
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk jabatan analis sumber daya aparatur ahli pertama ((Foto: Genmuslim.id/dok Pexels/ Lum3n))
Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk jabatan analis sumber daya aparatur ahli pertama ((Foto: Genmuslim.id/dok Pexels/ Lum3n))

GENMUSLIM.id – Halo, pejuang CPNS 2024! Kalau kamu sedang mencari kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk posisi Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Pertama, yuk simak artikel ini sampai habis.

Siapkan mental dan strategi kamu, karena persiapan matang adalah kunci sukses!

Sebelum itu kami ucapkan selamat kepada kamu yang berhasil lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2024.

Agar siap menghadapi SKB CPNS 2024, tentunya kamu harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Posisi Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Pertama merupakan salah satu formasi yang dibuka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK).

Baca Juga: Presiden Prabowo Temui Presiden MBZ di UEA, Undang Kerjasama untuk Ketahanan Pangan hingga Energi

Untuk posisi ini, hanya pelamar dengan latar belakang pendidikan S1 Manajemen yang dapat mendaftar.

Jabatan ini menuntut pemahaman mendalam tentang pengelolaan SDM di sektor pemerintahan.

Jadi, persiapkan dirimu dengan mempelajari materi yang relevan, seperti yang sudah diatur dalam Surat MenLHK Nomor PG.15/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/11/2024.

Berikut adalah kisi-kisi penting yang harus kamu kuasai.

Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) hanya bisa dilamar oleh jurusan S1 Manajemen.

Dilansir GENMUSLIM dari Surat MenPANRB Nomor  B/5457/M.SM.01.00/2024, Minggu, 24 November 2024, inilah kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama.

Kemampuan Umum:

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Surat MenPANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X