Bersiaplah! Tahun 2025, Gaji Pensiunan PNS Naik dengan Tambahan Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 20:45 WIB
Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di Tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KemenpanRB)
Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di Tahun 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: KemenpanRB)

GENMUSLIM.id - Kabar gembira datang bagi guru dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana kenaikan gaji guru ASN, PPPK, dan non-ASN, serta tambahan tunjangan untuk pensiunan PNS yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan memberikan penghargaan kepada pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.

Dilansir GENMUSLIM dari PP Nomor 8 Tahun 2024 pada Senin, 2 Desember 2024, dalam pengumumannya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Berikut 6 Cara Untuk Tambahan Penghasilan yang Cocok Menutup Kekurangan Gaji Guru, Bisa Sampai Jutaan Perbulan!

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," jelas Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan informasi terkait rencana kenaikan tunjangan pensiunan PNS.

Meskipun persentase kenaikannya belum diumumkan secara resmi, tambahan gaji ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Kabar baik ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik! UU Cipta Kerja Berikan Hak Uang Tambahan untuk Karyawan Swasta di Luar Gaji dan Tunjangan

Tambahan tunjangan ini akan dikelola oleh PT Taspen, dengan nominal mencapai Rp400 ribu per bulan, tergantung pada golongan masing-masing pensiunan.

Berikut rincian tambahan tunjangan berdasarkan golongan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP nomor 8 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X