Kabar Baik! UU Cipta Kerja Berikan Hak Uang Tambahan untuk Karyawan Swasta di Luar Gaji dan Tunjangan

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 21:41 WIB
Kabar baik dari disahkannya UU Cipta Kerja untuk karyawan swasta, mendapatkan uang tambahan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpkrintb)
Kabar baik dari disahkannya UU Cipta Kerja untuk karyawan swasta, mendapatkan uang tambahan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bpkrintb)

GENMUSLIM.id - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membawa angin segar bagi pekerja swasta di seluruh Indonesia.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penegasan hak-hak karyawan atas tambahan kompensasi di luar gaji pokok dan tunjangan.

Aturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan harmonis.

Dilansir GEMUSLIM dari BPK RI, pada Minggu, 1 Desember 2024. Berikut UU Cipta Kerja yang telah resmi berikan hak uang tambahan untuk karyawan swasta.

UU Cipta Kerja mengatur beberapa jenis kompensasi tambahan yang wajib diperhatikan oleh perusahaan swasta.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Penerima Kenaikan Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer di Tahun 2025 Mendatang

Salah satunya adalah uang pesangon untuk karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Aturan ini telah diperjelas dengan ketentuan bahwa uang pesangon harus mencakup penghargaan masa kerja dan penggantian hak lainnya.

Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, karyawan yang bekerja di luar jam kerja reguler juga memiliki hak atas upah lembur yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UU Cipta Kerja memastikan bahwa struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan hukum yang berlaku, memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak pekerja.

Baca Juga: Arahan Wamen Dikdasmen: Ajak Guru Non ASN Segera Ikuti Sertifikasi Untuk Tingkatkan Tunjangan!

Tidak hanya itu saja, UU Cipta Kerja juga mengubah aturan cuti dan istirahat, walaupun hak cuti tahunan tetap dipertahankan.

Yaitu minimal 12 hari kerja setelah setahun bekerja, aturan mengenai cuti panjang kini bersifat opsional dan tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: BPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X