Hal ini akan memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan, tetapi tetap melindungi hak dasar pekerja tanpa tertekan.
Dengan adanya implikasi bagi kesejahteraan pekerja tambahan hak ini, UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja swasta.
Perlindungan terhadap hak-hak finansial seperti pesangon, upah lembur, dan kompensasi lainnya akan membantu meningkatkan kualitas hidup karyawan.
Selain itu, aturan ini juga mendorong transparansi dalam hubungan kerja, memperkuat loyalitas pekerja terhadap perusahaan, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat.
Namun, penerapan aturan ini membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi kewajiban mereka.
Perusahaan juga didorong untuk memberikan pelatihan kepada tenaga kerja, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, guna meningkatkan kompetensi dan daya saing karyawan.
UU Cipta Kerja hadir sebagai respons terhadap kebutuhan modernisasi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui perlindungan tambahan ini, diharapkan kesejahteraan karyawan swasta meningkat, produktivitas tenaga kerja tumbuh, dan hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud.
Meski begitu, pelaksanaan aturan ini membutuhkan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun karyawan.
Dengan begitu, manfaat UU Cipta Kerja yang telah disahkan, dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat. ***