Tunjangan Yang Ditetapkan Bagi Guru PNS Dan PPPK Tidak Sama Dengan Honorer, Berikut Rinciannya

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 17:26 WIB
Guru PNS dan PPPK akan mendapatka tunjangan yang berbeda dengan honorer. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : diskominfotik.bengkaliskab.go.id)
Guru PNS dan PPPK akan mendapatka tunjangan yang berbeda dengan honorer. (Foto: GENMUSLIM.id/dok : diskominfotik.bengkaliskab.go.id)

GENMUSLIM.id - Tunjangan merupakan salah satu penghasilan yang bisa diterima oleh setiap guru, namun tidak semua menerima jumlah yang sama antara guru PNS dan PPPK dengan honorer.

Bagi guru honorer yang tidak masuk PNS dan PPPK mereka tidak mendapatkan hak tersebut. Guru yang berstatus ASN PNS dan PPPK tentu berbeda dengan honorer.

Dilihat berdasarkan aturan Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023 guru ASN diberikan sejumlah tunjangan seperti:

Baca Juga: Instansi Pusat Dan Daerah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024, Simak Arti Kode PL, P, TL, Dan TH Di Hasil tes

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang berstatus PNS dan PPPK.

Tunjangan ini diberikan dengan nominal satu kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

2. Tunjangan Khusus

Diberikan kepada guru ASN yang berdinas di daerah perbatasan. Tunjangan khusus juga diberikan sebesar satu kali gaji yang guru ASN terima.

Baca Juga: Sudah Dianggarkan! Guru PPPK Dan Honorer Full Senyum Siap Terima Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Mendikdasmen

3. Tambahan Penghasilan

Bagi guru yang tidak menerima tunjangan profesi dan khusus akan diberikan tambahan penghasilan.

Adapun besaran tambahan penghasilan senilai Rp25.000. Menurut peraturan tersebut pula guru honorer tidak menerima tunjangan tersebut.

Dilansir GENMUSLIM dari ANTARA pada Selasa, 19 November 2024, Kabar baiknya Mendikdasmen Abdul Mu’ti menetapkan program kesejahteraan guru. Guru honorer menjadi prioritas agar kesejahteraannya meningkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: ANTARA, Permendikbud Ristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X