Walaupun ada perbedaan yang akan diterima dalam rincian hak tersebut antara honorer dan guru PNS atau PPPK.
Upaya yang nantinya dilakukan guna peningkatan kesejahteraan guru ialah:
1. Kenaikan gaji
Dengan kenaikan gaji meski hingga saat ini belum diterbitkan regulasinya.
2. Sertifikasi
Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.
Mendikdesmen Abdul Mu’ti saat ini menaruh perhatian besar pada guru honorer.
Dia pun memiliki harapan terhadap guru honorer agar keberadaannya masih terus eksis bahkan sampai tahun 2025.
Guru ASN sendiri di Tanah Air masih sangat kurang, dan guru honorer bisa menjadi solusi untuk pemerataan tersebut.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Tambahan Gaji Guru Rp2 Juta, Tuntut Kriteria Untuk Keadilan Kesejahteraan!
Pemerintah pun telah membuka seleksi penerimaan PPPK 2024 yang mana peserta yang ikut diutamakan adalah pegawai-pegawai yang masih berstatus honorer.
Guru honorer menjadi salah satu peserta yang berhak mengikuti seleksi tersebut.
Peluang guru-guru honorer di tanah air masih terbuka luas untuk berubah menjadi guru dengan status PNS.
Apabila guru honorer resmi menjadi PPPK tentunya nanti berhak atas tunjangan sebagaimana yang diterima guru ASN selama ini. ***