Berikut 6 Cara Untuk Tambahan Penghasilan yang Cocok Menutup Kekurangan Gaji Guru, Bisa Sampai Jutaan Perbulan!

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 09:34 WIB
Tambahan Penghasilan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube KEMDIKDASMEN)
Tambahan Penghasilan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Youtube KEMDIKDASMEN)

GENMUSLIM.id - Gaji guru sampai saat ini masih belum mengalami peningkatan yang berarti.

Meskipun sudah ada wacana untuk kenaikan guru, namun peningkatannya tetap belum bisa membuat guru benar-benar sejahtera.

Berikut 6 cara untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru, bisa sampai puluhan juga Rupiah perbulan:

1. Youtube Content Creator

Pembuat konten adalah pekerjaan yang sedang digandrungi saat ini oleh berbagai kalangan. Para guru bisa menjadikan aktivitas mengajar mereka sebagai konten yang kemudian di unggah ke Youtube.

Jika mendapatkan penonton dan berlangganan yang banyak, maka bisa mengajukan pendapatan dari iklan di Youtube yang besarannya tergantung penonton dan jumlah berlangganannya.

Baca Juga: Kabar Baik! UU Cipta Kerja Berikan Hak Uang Tambahan untuk Karyawan Swasta di Luar Gaji dan Tunjangan

2. Afiliasi

Afiliasi juga makin banyak dilakukan oleh orang-orang. Hal ini dikarenakan tidak perlu pusing memikirkan gudang untuk menyimpan barang yang hendak di jual.

Sistem afiliasi ini ada di Tiktok, juga di platform belanja online seperti Shopee, Tokopedia, dan sebagainya dengan cara kerja menjual produk orang lain.

Dari penjualan produk itu maka akan mendapatkan komisi mulai dari puluhan ribu hingga jutaan perbulan sesuai berapa banyak orang yang beli.

3. Endorse

Endorse merupakan kegiatan mempromosikan suatu produk atau jasa yang sengaja diminta oleh pihak pemilik produk atau jasa tersebut kepada sosok-sosok yang dianggap bisa meningkatkan penjualan mereka.

Guru bisa menjadikan endorse ini sebagai salah satu cara mendapatkan tambahan penghasilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube KEMENDIKDASMEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X