GENMUSLIM.id - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2025.
Rutinitas ini dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan peningkatan nominal gaji yang signifikan, khususnya bagi pensiunan golongan II dan III.
Pensiunan PNS wajib menyelesaikan dua hal sebelum pencairan gaji. Pertama, memperbaiki data diri dan keluarganya untuk memastikan keakuratan informasi.
Kedua, melakukan autentikasi sesuai jenis penerima pensiun, seperti pensiun janda/duda, warakawuri, atau pensiun pribadi.
Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK: Langkah Baru dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Dikutip GENMUSLIM dari PP nomor 8 Tahun 2024 pada Senin, 16 Desember 2024, Berikut adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200