Bikin Sumringah! Kenaikan Gaji ASN Aktif hingga Pensiunan Berdasarkan PP Terbaru, Simak Golongan Penerimanya

Photo Author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 10:08 WIB
Kenaikan Gaji ASN Terkini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KemenPPPA dan Abdi Muda)
Kenaikan Gaji ASN Terkini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram KemenPPPA dan Abdi Muda)

GENMUSLIM.id – Kabar kenaikan gaji ASN ramai diperbincangkan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi hal baik untuk diketahui bersama.

Dikutip GENMUSLIM dari PP No 8 Tahun 2024 pada Jumat, 13 Desember 2024, gaji pensiunan ASN memiliki rincian berikut ini.

Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: 165.768 Guru Madrasah Non ASN Terima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS, Simak Syarat Mendapatkan Manfaatnya

Peserta pensiunan ASN memiliki kewajiban setiap bulan melakukan tahapan dalam pengambilan gaji, yaitu:

1. Otentifikasi dilakukan dalam tiga skala waktu

Setiap 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran

Setiap 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa adanya ahli waris

Setiap 3 bulan sekali untuk pensiunan ASN yang masih mempunyai ahli waris

2. Melakukan perubahan data diri pensiuan maupun keluarga sesuai dengan syarat pembayaran ASN

-Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PP No 8 Tahun 2024, Pp no 5 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X