GENMUSLIM.id – Kabar kenaikan gaji ASN ramai diperbincangkan di masyarakat. Hal ini tentu menjadi hal baik untuk diketahui bersama.
Dikutip GENMUSLIM dari PP No 8 Tahun 2024 pada Jumat, 13 Desember 2024, gaji pensiunan ASN memiliki rincian berikut ini.
Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Peserta pensiunan ASN memiliki kewajiban setiap bulan melakukan tahapan dalam pengambilan gaji, yaitu:
1. Otentifikasi dilakukan dalam tiga skala waktu
Setiap 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran
Setiap 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa adanya ahli waris
Setiap 3 bulan sekali untuk pensiunan ASN yang masih mempunyai ahli waris
2. Melakukan perubahan data diri pensiuan maupun keluarga sesuai dengan syarat pembayaran ASN
-Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)