165.768 Guru Madrasah Non ASN Terima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS, Simak Syarat Mendapatkan Manfaatnya

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 22:01 WIB
Guru Madrasah Non ASN Akhirnya Menerima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MAN 2 Rembang)
Guru Madrasah Non ASN Akhirnya Menerima Perlindungan Jamsostek Lewat BPJS (Foto: GENMUSLIM.id/dok: MAN 2 Rembang)

GENMUSLIM.id - Demi mendukung peningkatan kesejahteraan guru, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 Guru Madrasah Non ASN sebagai bagian dari upaya untuk memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi para pendidik.

Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kesejahteraan para guru, terutama bagi guru Madrasah Non-ASN.

Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk terus memperbaiki kualitas sumber daya manusia di seluruh tanah air, langkah ini diambil guna memastikan kesejahteraan guru dan peningkatan profesionalisme mereka.

Melalui kerjasama ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menanggung pembayaran iuran BPJS untuk para guru Madrasah Non ASN, sehingga para guru tidak perlu khawatir tentang biaya dan dapat menikmati manfaat perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS.

Untuk dapat menjadi penerima manfaat Jamsostek, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru, yang diatur berdasarkan kriteria berikut:

Baca Juga: Wamenag Tegaskan Dukungan Pemerintah Indonesia untuk Pendidikan Pesantren Dan Guru Madrasah

1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah

2. Bukan ASN bukan CASN

3. Memiliki SK Aktif mengajar baik dari Satuan pendidikan, maupun yayasan

4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima upah dari kemenag

5. Mengabdi minimal 2 tahun

6. Usia maksimal 59 tahun

7. Tidak rangkap jabatan

Program perlindungan Jamsostek ini berlaku di seluruh 34 provinsi di Indonesia, khususnya bagi guru-guru madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X