Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK: Peluang Baru Sebagai PPPK Paruh Waktu dan Detail Pekerjaannya

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 20:22 WIB
Ilustrasi Honorer yang Tidak Lulus Tes PPPK Akan Bekerja Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: PEMKAB Purworejo)
Ilustrasi Honorer yang Tidak Lulus Tes PPPK Akan Bekerja Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: PEMKAB Purworejo)

Hal ini memberikan keleluasaan bagi mereka untuk menambah penghasilan dari sumber lain.

Namun, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan beban kerja masing-masing individu.

Besaran gaji ini diperkirakan setara dengan penghasilan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Dengan demikian, meski status berubah, tidak ada penurunan penghasilan secara signifikan.

Keunggulan PPPK Paruh Waktu

Salah satu keunggulan PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas dalam melaksanakan tugas.

Para PPPK paruh waktu tidak diwajibkan untuk selalu berada di kantor seperti ASN atau PPPK penuh waktu.

Sistem kerja ini dirancang agar lebih efisien dan memberikan ruang untuk keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: KEMENAG Fokus Selesaikan Sertifikasi Guru Melalui PPG Hingga Tahun 2026 dan Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN

Kesimpulan

Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu, status PPPK paruh waktu menjadi solusi alternatif yang patut dipertimbangkan.

Skema ini tidak hanya mempertahankan peluang kerja, tetapi juga membuka jalan menuju status yang lebih tinggi melalui evaluasi kinerja.

Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penghapusan status honorer.

Dengan semangat dan kerja keras, PPPK paruh waktu bisa menjadi langkah awal menuju karier yang lebih stabil di sektor pemerintahan.

Semoga informasi ini memberikan harapan baru bagi para honorer di seluruh Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenpanrb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X