Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK: Peluang Baru Sebagai PPPK Paruh Waktu dan Detail Pekerjaannya

Photo Author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 20:22 WIB
Ilustrasi Honorer yang Tidak Lulus Tes PPPK Akan Bekerja Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: PEMKAB Purworejo)
Ilustrasi Honorer yang Tidak Lulus Tes PPPK Akan Bekerja Paruh Waktu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: PEMKAB Purworejo)

GENMUSLIM.id - Pemerintah terus berupaya meningkatkan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Upaya ini dilakukan seiring dengan penghapusan status pegawai honorer yang direncanakan selesai secara bertahap.

Meski demikian, tidak semua pelamar berhasil melalui proses seleksi PPPK penuh waktu. Bagi mereka yang belum berhasil, pemerintah menawarkan alternatif berupa PPPK paruh waktu.

Saat ini, proses seleksi PPPK sudah berlangsung dalam dua tahap, yakni tahap pertama dengan pengumuman hasil, sementara tahap kedua masih dalam proses seleksi administrasi.

Bagi yang berhasil lolos seleksi, ini menjadi momen untuk disyukuri. Namun, bagi yang belum berhasil, pemerintah menyediakan solusi dengan memperkenalkan skema PPPK paruh waktu.

dikutip GENMUSLIM dari kemenpanrb.go.id pada Minggu, 5 Januari 2025, skema ini dirancang untuk mencegah PHK besar-besaran akibat penghapusan status honorer.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Unggah Berkas hingga 31 Januari

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan langkah inovatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Status ini memungkinkan honorer tetap berkontribusi di instansi pemerintah meskipun dengan tanggung jawab yang lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu dapat dianggap sebagai pengganti status honorer yang telah dihapuskan.

PPPK paruh waktu tidak hanya memberikan peluang kerja, tetapi juga membuka jalan menuju status PPPK penuh waktu.

Evaluasi kinerja secara berkala akan menjadi penentu apakah seorang PPPK paruh waktu layak diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Baca Juga: Honorer Lulus Seleksi Jadi PPPK 2025, Ini 12 Berkas Softcopy Wajib untuk Pengusulan Nomor Induk

Tanggung Jawab dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Beban kerja PPPK paruh waktu lebih ringan dibandingkan PPPK penuh waktu. Selain itu, waktu kerja yang lebih fleksibel memungkinkan mereka untuk menjalani pekerjaan tambahan di luar jam kerja yang telah disepakati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenpanrb.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X