Meningkatkan Kesejahteraan Honorer: Kolaborasi Pemerintah dan Daerah dalam Seleksi PPPK Tahap II

Photo Author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 13:17 WIB
Kolaborasi Pemerintah dan Daerah dalam Seleksi PPPK Tahap II Untuk Honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Kolaborasi Pemerintah dan Daerah dalam Seleksi PPPK Tahap II Untuk Honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen untuk menuntaskan masalah tenaga honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Menteri PANRB, Rini Widyastuti, menegaskan pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Nih! Yuk Cek Batas Akhir Pendaftarannya Disini, Jangan Sampai Terlewat!

Dikutip GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Kamis, 9 Januari 2025, Ia menyampaikan, jaringan luas yang dimiliki Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga tingkat daerah diharapkan dapat mempercepat proses ini.

Strategi Penataan Tenaga Non-ASN

Menteri Rini menjelaskan, salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah pembukaan seleksi PPPK untuk tenaga non-ASN.

Namun, pelaksanaan tahap pertama masih menghadapi kendala, sehingga kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat, Pemda, dan DPR RI sangat diperlukan.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memaparkan beberapa strategi percepatan penataan tenaga non-ASN:

Baca Juga: Mengejutkan! Pelamar PPPK Ini Tidak Mengajar, tetapi Bebas Menempati Daerah yang Dituju Untuk JF Guru

1. Penguatan Komitmen Pemda: Pemda diimbau untuk memastikan data tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN sesuai dengan kriteria seleksi.

2. Optimalisasi Seleksi PPPK: Memastikan pelaksanaan seleksi tahap II berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah.

3. Pengangkatan PPPK atau PPPK Paruh Waktu: Pemda didorong untuk menyediakan anggaran bagi tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II.

Tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X