1. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap I.
2. Mereka yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS.
3. Tenaga non-ASN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Baca Juga: Info Penting Pejuang ASN, Ini Dia Statistik Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1! Yuk Cek
Pentingnya Kebijakan Tepat Sasaran
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah siap mendukung percepatan penataan ini.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendapatkan status yang lebih baik sesuai amanat undang-undang.
Senada dengan itu, Tenaga Ahli Mendagri, Suhajar Diantoro, menekankan pentingnya langkah cepat Pemda untuk membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN melalui seleksi yang diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Menteri Rini juga mengingatkan Pemda untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan outsourcing.
Ia menegaskan, tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Jika tenaga non-ASN berhasil diangkat menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, gaji dasar yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji sebelumnya. Kenaikan gaji bisa dipertimbangkan dengan melihat anggaran yang tersedia," tutup Rini.
Baca Juga: KEMENAG Lakukan Akselerasi Sertifikasi Guru Lewat PPG Daljab, Wamenag: Harus Selesai Dalam 2 Tahun!
Kesimpulan
Seleksi PPPK tahap II menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN.
Dengan kolaborasi aktif antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, dan Pemda, pemerintah optimis masalah tenaga honorer dapat segera terselesaikan, memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka. ***