GENMUSLIM.id – Pemerintah menetapkan batas usia pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dikutip GENMUSLIM dari UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun terbagi menjadi beberapa jabatan.
UU ASN No 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jenis ASN ada 2 (dua) yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Umumnya, masyarakat Indonesia mengetahui batas usia minimal pensiun pada 58 tahun. Di sisi lain, batas pensiun maksimal 60 tahun.
Baca Juga: Berhasil Lolos CPNS 2024? Yuk Cek Selengkapnya Terkait Besaran Gaji Pertama ASN yang akan Diterima
Berikut pembagian batas usia ASN berdasarkan jenjang jabatan.
1. Jabatan Manajerial:
a. Untuk kategori usia 60 (enam puluh) tahun berlaku kepada
- Pejabat pimpinan tinggi utama
- Pejabat pimpinan tinggi madya
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Untuk kategori 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku kepada
- Pejabat administrator
- Pejabat pengawas
2. Jabatan Nonmanajerial: