PENTING! Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Perlu Diketahui, Ada Resiko Ketika Jadi Pejabat Negara

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:26 WIB
Sosialisasi Batas Usia Pensiun ASN & PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @herysasmita.baritokuala)
Sosialisasi Batas Usia Pensiun ASN & PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @herysasmita.baritokuala)

GENMUSLIM.id – Pemerintah menetapkan batas usia pensiun ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Dikutip GENMUSLIM dari UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun terbagi menjadi beberapa jabatan.

UU ASN No 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa jenis ASN ada 2 (dua) yaitu ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Umumnya, masyarakat Indonesia mengetahui batas usia minimal pensiun pada 58 tahun. Di sisi lain, batas pensiun maksimal 60 tahun.

Baca Juga: Berhasil Lolos CPNS 2024? Yuk Cek Selengkapnya Terkait Besaran Gaji Pertama ASN yang akan Diterima

Berikut pembagian batas usia ASN berdasarkan jenjang jabatan.

1. Jabatan Manajerial:

a. Untuk kategori usia 60 (enam puluh) tahun berlaku kepada

- Pejabat pimpinan tinggi utama

- Pejabat pimpinan tinggi madya

- Pejabat pimpinan tinggi pratama

  1. Untuk kategori 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku kepada

- Pejabat administrator  

- Pejabat pengawas

2. Jabatan Nonmanajerial:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X