PENTING! Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Perlu Diketahui, Ada Resiko Ketika Jadi Pejabat Negara

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:26 WIB
Sosialisasi Batas Usia Pensiun ASN & PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @herysasmita.baritokuala)
Sosialisasi Batas Usia Pensiun ASN & PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @herysasmita.baritokuala)

- Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan juga wakilnya.

- Duta besar atau kepala perwakilan Indonesia di luar negeri.

ASN harus menghadapi resiko ketika memilih menjadi pejabat negara yaitu diberhentikan sementara dari status kepegawaian.

Resiko pemberhentian sementara juga berlaku ketika ASN diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X