Menpan RB Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu per Golongan Tidak Boleh Berkurang, Berikut Detailnya Nominalnya

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:54 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?

2. Tunjangan dan Fasilitas PPPK berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk fasilitas jabatan atau individu.

3. Penghargaan dan Motivasi PPPK berhak mendapatkan penghargaan baik secara finansial maupun non-finansial sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

4. Penghasilan PPPK berhak menerima gaji atau upah yang sesuai dengan golongan jabatan mereka. Berikut rincian gaji PPPK sesuai Peraturan Pemerintah:

- Golongan I: Rp2,9 juta

- Golongan II: Rp3,1 juta

- Golongan III: Rp3,2 juta

- Golongan IV: Rp3,3 juta

- Golongan V: Rp4,2 juta

- Golongan VI: Rp4,4 juta

Baca Juga: Sentuh Angka Rp. 7,3 juta, Gaji PPPK Untuk Golongan Ini Siap Cair Bulan Januari 2025! Ini Rincian Lengkapnya

- Golongan VII: Rp4,6 juta

- Golongan VIII: Rp4,7 juta

- Golongan IX: Rp5,3 juta

- Golongan X: Rp5,5 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X