Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?
2. Tunjangan dan Fasilitas PPPK berhak menerima berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk fasilitas jabatan atau individu.
3. Penghargaan dan Motivasi PPPK berhak mendapatkan penghargaan baik secara finansial maupun non-finansial sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
4. Penghasilan PPPK berhak menerima gaji atau upah yang sesuai dengan golongan jabatan mereka. Berikut rincian gaji PPPK sesuai Peraturan Pemerintah:
- Golongan I: Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp3,1 juta
- Golongan III: Rp3,2 juta
- Golongan IV: Rp3,3 juta
- Golongan V: Rp4,2 juta
- Golongan VI: Rp4,4 juta
- Golongan VII: Rp4,6 juta
- Golongan VIII: Rp4,7 juta
- Golongan IX: Rp5,3 juta
- Golongan X: Rp5,5 juta