- Golongan XI: Rp5,7 juta
- Golongan XII: Rp6 juta
- Golongan XIII: Rp6,2 juta
- Golongan XIV: Rp6,5 juta
- Golongan XV: Rp6,7 juta
- Golongan XVI: Rp7 juta
- Golongan XVII: Rp7,3 juta
Dan untuk tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji mereka tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.
"Jadi nanti, bila menjadi PPPK paruh waktu pun, range gajinya harus sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun," jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap mendapatkan keadilan.
Dengan perpanjangan seleksi PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025, diharapkan lebih banyak tenaga honorer dapat memperoleh status yang lebih pasti dan penghasilan yang layak.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***