Menpan RB Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu per Golongan Tidak Boleh Berkurang, Berikut Detailnya Nominalnya

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 21:54 WIB
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

- Golongan XI: Rp5,7 juta

- Golongan XII: Rp6 juta

- Golongan XIII: Rp6,2 juta

- Golongan XIV: Rp6,5 juta

- Golongan XV: Rp6,7 juta

- Golongan XVI: Rp7 juta

- Golongan XVII: Rp7,3 juta

Baca Juga: 2 Kategori Peserta di Coret oleh Menpan RB dari Daftar Kelulusan CPNS 2024 yang Akan Diumumkan 5 Januari 2025

Dan untuk tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu, Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa gaji mereka tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelumnya.

"Jadi nanti, bila menjadi PPPK paruh waktu pun, range gajinya harus sesuai dengan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun," jelasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tetap mendapatkan keadilan.

Dengan perpanjangan seleksi PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025, diharapkan lebih banyak tenaga honorer dapat memperoleh status yang lebih pasti dan penghasilan yang layak.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X