PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:34 WIB
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I menuai banyak protes karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I menuai banyak protes karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: menpan.go.id)

GENMUSLIM.id - Polemik mengenai penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer melalui program PPPK di Indonesia masih terus berlanjut.

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I menuai banyak protes karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Banyak honorer prioritas harus menghadapi kenyataan pahit akibat minimnya kuota formasi yang tersedia.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari KemenPANRB pada Sabtu, 11 Januari 2024 fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pelamar prioritas tidak mendapatkan kuota formasi.

Notifikasi di akun SSCASN BKN menyampaikan bahwa mereka hanya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yang membuat banyak honorer merasa kecewa, terutama mengingat lamanya pengabdian mereka.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Honorer yang Terdaftar di Database BKN Akan Resmi Diangkat Jadi ASN PPPK pada Tahun ini

Kebijakan ini dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi tenaga Non-ASN.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 menetapkan beberapa kriteria pelamar prioritas, seperti eks TKH-II, tenaga Non-ASN dalam database BKN, dan honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.

Namun, jumlah kuota formasi yang disediakan sangat terbatas dibandingkan jumlah pelamar prioritas. Akibatnya, banyak tenaga honorer harus menerima status PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang belum sesuai standar.

Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu hanya memberikan perubahan status tanpa peningkatan signifikan pada fasilitas yang diterima.

"Sebetulnya mereka ini kan hanya ganti baju, ada NIP status PPPK," ungkap Suryo melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada 8 Januari 2025.

Baca Juga: Komitmen DPR RI Selesaikan Masalah Honorer dengan Perpanjangan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Gaji yang diterima honorer PPPK Paruh Waktu masih sama dengan yang mereka terima sebelumnya.

"Misalnya, mereka saat ini menerima Rp1 juta sebagai honorer, maka gajinya tetap Rp1 juta dulu," jelas Suryo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, kemenpanrb, YouTube Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X