GENMUSLIM.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan terbaru bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan peluang baru bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam sektor publik.
Dikutip oleh GENMUSLIM dari channel YouTube Profesi Guru pada Jumat, 10 Januari 2024 Berbagai kendala teknis dan administratif sering menjadi penghalang bagi tenaga honorer untuk lolos seleksi CPNS maupun PPPK. Beberapa faktor umum yang menyebabkan kegagalan dalam seleksi meliputi:
Baca Juga: Manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk Anak PNS dan PPPK: Santunan, Beasiswa, dan Ketentuan Lengkap
1. Format Surat Lamaran Tidak Sesuai
2. Akreditasi Perguruan Tinggi Tidak Memenuhi Syarat
3. Ketidaksesuaian Transkrip Nilai dengan Kualifikasi
4. Dokumen yang Diunggah Hanya Berupa Fotokopi
5. Surat Pernyataan Tidak Lengkap atau Tidak Diunggah
Selain itu, keterbatasan anggaran dan jarak lokasi ujian yang jauh juga menjadi tantangan utama bagi banyak tenaga honorer.
Dalam upaya memberikan solusi, pemerintah memprioritaskan pendataan ulang tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun tetap mendapatkan peluang mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya.
"Pendataan ulang menjadi langkah penting untuk menjamin akurasi data dan memberikan kesempatan baru bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS," ujar salah satu pejabat Kemenpan RB.