Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemda untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk tetap mendapatkan gaji, meskipun lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dengan adanya seleksi PPPK tahap 2 ini, tenaga honorer dipastikan mendapatkan kepastian status kepegawaian dan hak-haknya.
Oleh karena itu, MenPAN RB mengimbau seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat agar segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan ini.
Seleksi PPPK tahap 2 di tahun 2025 memberikan solusi bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN dengan mendapatkan NIP.
Meski ada perbedaan status dan gaji antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu, kebijakan ini tetap memberikan kepastian yang lebih baik bagi masa depan tenaga honorer di Indonesia.***