Mendagri Resmi Tetapkan Aturan Seragam Baru: PNS dan PPPK Wajib Gunakan Ini Mulai Tahun 2025!

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:59 WIB
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menetapkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip oleh GENMUSLIM dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pada Selasa, 14 Januari 2025 bahwa peraturan tersebut menetapkan standar pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh PNS dan PPPK di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan identitas, meningkatkan kedisiplinan, serta mendukung kewibawaan ASN sebagai abdi negara.

Aturan pakaian dinas ini dibuat dengan beberapa tujuan strategis, antara lain:

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Bagaimana dengan Gaji Mereka?

1. Meningkatkan Disiplin: Seragam dinas dirancang untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan komitmen kerja.

2. Menegaskan Identitas ASN: Seragam menjadi salah satu cara untuk membedakan ASN dari pegawai instansi lainnya.

3. Mendukung Estetika dan Motivasi Kerja: Dengan seragam yang seragam dan profesional, ASN diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

4. Mewujudkan Keseragaman: Aturan ini mengedepankan keseragaman penampilan ASN di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.

Adapun jenis pakaian dinas yang diwajibkan bagi ASN, baik di lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah yaitu:

Baca Juga: PNS Auto Senyum, Sri Mulyani Kasih Kado Spesial 2 Tunjangan Tambahan yang Siap Cair dengan Syarat Berikut

Untuk pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi,

a. Pakaian Dinas Harian (PDH)

b. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X