c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
d. Pakaian Dinas Upacara
e. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
f. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Baca Juga: PENTING! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pakaian Kerja Pegawai ASN dan PPPK, Jangan Salah Kostum Loh
Sedangkan untuk pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah
a. Pakaian Dinas Harian (PDH)
b. Pakaian Dinas Harian untuk perangkat daerah tertentu
c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya
f. Pakaian Dinas Upacara untuk perangkat daerah
g. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia
ASN yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas sesuai aturan ini akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan disiplin ASN yang berlaku.
Hal ini menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari integritas dan profesionalisme ASN.