Mendagri Resmi Tetapkan Aturan Seragam Baru: PNS dan PPPK Wajib Gunakan Ini Mulai Tahun 2025!

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:59 WIB
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)

c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

d. Pakaian Dinas Upacara

e. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

f. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Baca Juga: PENTING! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pakaian Kerja Pegawai ASN dan PPPK, Jangan Salah Kostum Loh

Sedangkan untuk pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah

a. Pakaian Dinas Harian (PDH)

b. Pakaian Dinas Harian untuk perangkat daerah tertentu

c. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

d. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional lainnya

f. Pakaian Dinas Upacara untuk perangkat daerah

g. Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia

ASN yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas sesuai aturan ini akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan disiplin ASN yang berlaku.

Hal ini menegaskan bahwa penggunaan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari integritas dan profesionalisme ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X