Aturan seragam yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang jelas bagi ASN di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2025, PNS dan PPPK wajib mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan kewibawaan sebagai abdi negara.
Dengan aturan ini, ASN diharapkan dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, sekaligus memberikan citra positif kepada masyarakat. ***