Mendagri Resmi Tetapkan Aturan Seragam Baru: PNS dan PPPK Wajib Gunakan Ini Mulai Tahun 2025!

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 10:59 WIB
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)
Rini Widyantini, menginstruksikan seluruh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK tahap 2 bagi para honorer (Foto: GENMUSLIM.id/dok: instagram @official.riniwidyantini - Instagram @titokarnavian/Mitri Sopiatun/Canva)

Baca Juga: Tuai Kontroversi! Yujin Kep1er Memakai Pakaian dengan Tulisan Allah, Muhammad, dan Ka'bah Dikecam Umat Muslim

Aturan seragam yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, dan identitas yang jelas bagi ASN di seluruh Indonesia.

Mulai tahun 2025, PNS dan PPPK wajib mematuhi aturan ini demi menjaga profesionalisme dan kewibawaan sebagai abdi negara.

Dengan aturan ini, ASN diharapkan dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, sekaligus memberikan citra positif kepada masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X