PNS Auto Senyum, Sri Mulyani Kasih Kado Spesial 2 Tunjangan Tambahan yang Siap Cair dengan Syarat Berikut

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 20:26 WIB
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan bagi PNS yang siap dicairkan tahun ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan bagi PNS yang siap dicairkan tahun ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)

GENMUSLIM.id - Pemerintah kembali membuat kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kabarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan kado spesial bagi pada PNS

Dimana kado spesial ini diberikan guna memberikan kesejahteraan bagi para PNS saat ini.

Adapun kado spesial yang akan diberikan nantinya berupa dua tunjangan tambahan yang siap dicairkan dengan syarat yang telah ditetapkan.

Hal ini membuat para PNS auto senyum dengan kado spesial berupa tunjangan tambahan yang sudah siap dicairkan ini.

Namun bagi para PNS yang ingin mencairkan tunjangan tambahan ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Gaji CPNS 2024 Terbaru! Ini Besaran Gaji Pokok Dan Tunjangan Berdasarkan Golongan Yang Wajib Anda Ketahui!

Lalu syarat apa yang PNS harus siapkan untuk mendapatkan kado spesial tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Selain gaji pokok yang akan diterima nantinya, Pegawai Negeri Sipil juga memperoleh berbagai jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kinerja, uang makan, dan tunjangan lainnya.

Nah, selain tunjangan di atas, Pegawai Negeri Sipil ternyata juga mendapatkan dua tunjangan tambahan.

Dimana dua tunjangan tambahan tersebut berupa uang lembur dan uang makan lembur yang akan didapatkan masing-masing pegawai.

Dikutip GENMUSLIM dari PMK Nomor 39 tahun 2024 pada Senin 13 Januari 2025 Berikut rincian nominal uang lembur dan uang makan lembur Pegawai Negeri Sipil per golongan.

Baca Juga: Sudah Mendapatkan NIP PNS di CPNS 2024? Berikut 7 Hak yang akan Anda Terima Sesuai UU ASN

Uang Lembur

Golongan I: Rp18.000 per jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X