GENMUSLIM.id - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Selain kestabilan karier, profesi ini menawarkan berbagai hak istimewa yang diatur oleh pemerintah.
Jika Anda berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), ada sejumlah hak yang akan diterima sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Dikutip GENMUSLIM dari UU ASN 2023 pada Minggu, 12 Januari 2025, Berikut adalah 7 hak yang akan Anda peroleh sebagai PNS:
1. Penghasilan
PNS berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, termasuk gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.
Selain itu, ada tunjangan kinerja, insentif, serta honorarium yang dapat diterima berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan.
Baca Juga: Solusi Pemerintah Atasi Masalah Tenaga Honorer yang Gagal Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024
2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, PNS berhak mendapatkan penghargaan. Penghargaan ini bisa berupa kenaikan pangkat istimewa, piagam penghormatan, atau bonus prestasi tertentu yang bertujuan untuk memotivasi PNS agar terus bekerja secara profesional dan berdedikasi.
3. Tunjangan dan Fasilitas
Tunjangan yang diterima PNS meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya. Selain itu, fasilitas berupa kendaraan dinas, tempat tinggal, hingga fasilitas kesehatan tertentu juga dapat dinikmati oleh PNS sesuai dengan jabatannya.
4. Jaminan Sosial
Jaminan sosial yang diterima PNS meliputi jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan kesejahteraan PNS selama bekerja hingga memasuki masa pensiun.