GENMUSLIM.id - Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap akhir dan para peserta yang berhasil lolos akan mendapatkan informasi nominal gaji yang akan mereka kantongi.
Gaji CPNS 2024 yang lulus akan dibayar sebesar 80 persen dari gaji pokok. Banyak yang penasaran tentang kebijakan ini dan apakah kompensasi 20 persen tidak akan dibayar di awal?
Dikutip GENMUSLIM dari rri.co.id pada Senin 6 Januari 2025 ada 10 fakta menarik tentang kebijakan pembayaran gaji pokok CPNS 2024 dari pemerintah, sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi CPNS 2024
Pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dilakukan mulai 5 hingga 12 Januari 2025. Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat edaran resmi Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 disahkan oleh Haryomo Dwi Putranto.
2. Gaji PNS sesuai Peraturan Pemerintah
Gaji PNS 2024 yang diterima mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji berdasarkan golongan.
3. Pembayaran Gaji Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk Golongan I, gaji berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, tergantung pada masa kerja.
4. Gaji CPNS Hanya 80 Persen di Tahun Pertama
Bagi CPNS yang lolos seleksi, mereka akan menerima 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diterapkan karena status CPNS masih masa percobaan, sehingga gaji yang diterima belum sepenuhnya sesuai.