Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Uang lembur diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat melakukan kerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan uang makan lembur diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat telah melakukan kerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.
Apabila para PNS yang bekerja memenuhi persyaratan di atas maka bisa mencairkan tunjangan tambahan tersebut di instansi masing-masing.
Itulah semua syarat bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar bisa menerima kado spesial berupa dua tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.***