PNS Auto Senyum, Sri Mulyani Kasih Kado Spesial 2 Tunjangan Tambahan yang Siap Cair dengan Syarat Berikut

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 20:26 WIB
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan bagi PNS yang siap dicairkan tahun ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan bagi PNS yang siap dicairkan tahun ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati)

Golongan II: Rp24.000 per jam

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Uang Makan Lembur

Golongan I: Rp35.000 per hari

Golongan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Menpan RB Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu per Golongan Tidak Boleh Berkurang, Berikut Detailnya Nominalnya

Uang lembur diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat melakukan kerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Sedangkan uang makan lembur diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil dengan syarat telah melakukan kerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.

Apabila para PNS yang bekerja memenuhi persyaratan di atas maka bisa mencairkan tunjangan tambahan tersebut di instansi masing-masing.

Itulah semua syarat bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS agar bisa menerima kado spesial berupa dua tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X