- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan keadilan bagi pegawai Non ASN yang ingin berkarier sebagai PPPK.
Dengan adanya kriteria tambahan ini, peluang menjadi ASN semakin terbuka lebar, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala dalam proses seleksi.
Peraturan ini hanya berlaku untuk peserta seleksi tahap II, sehingga para pelamar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Baca Juga: Mendagri Resmi Tetapkan Aturan Seragam Baru: PNS dan PPPK Wajib Gunakan Ini Mulai Tahun 2025!
Bagi pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria tersebut, persiapkan dokumen administrasi dan kesiapan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan proses seleksi PPPK tahun 2024 berjalan lebih inklusif dan transparan.
Para pelamar Non ASN yang telah tercatat dalam database BKN kini memiliki kesempatan baru untuk berkompetisi secara adil.***