Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024: Aturan Baru Menteri PANRB untuk Pegawai Non ASN Database BKN

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 10:35 WIB
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi dan keadilan bagi pegawai Non ASN yang ingin berkarier sebagai PPPK.

Dengan adanya kriteria tambahan ini, peluang menjadi ASN semakin terbuka lebar, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala dalam proses seleksi.

Peraturan ini hanya berlaku untuk peserta seleksi tahap II, sehingga para pelamar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Baca Juga: Mendagri Resmi Tetapkan Aturan Seragam Baru: PNS dan PPPK Wajib Gunakan Ini Mulai Tahun 2025!

Bagi pegawai Non ASN yang memenuhi kriteria tersebut, persiapkan dokumen administrasi dan kesiapan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan proses seleksi PPPK tahun 2024 berjalan lebih inklusif dan transparan.

Para pelamar Non ASN yang telah tercatat dalam database BKN kini memiliki kesempatan baru untuk berkompetisi secara adil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X