Hak-Hak CASN 2025 Jalur Khusus SPPI: Status Kepegawaian dan Gaji yang Menguntungkan

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 10:21 WIB
Hak-hak CASN 2025 Jalur Khusus SPPI yang Wajib Kalian Ketahui (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)
Hak-hak CASN 2025 Jalur Khusus SPPI yang Wajib Kalian Ketahui (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - Kali ini kabar menggembirakan datang dari Badan Gizi Nasional dengan membuka CASN 2025 jalur khusus SPPI.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk melalui program Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SPPI) pada 2025.

Jalur SPPI ini membuka peluang bagi banyak tenaga profesional untuk menjadi bagian dari ASN, khususnya dalam mendukung pembentukan Badan Gizi Nasional.

Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @Disnakerja pada Rabu, 15 Januari 2025, Berikut adalah hak-hak penting yang akan diperoleh ASN jalur SPPI pada 2025.

Baca Juga: Berapa Kuota CASN 2025 Jalur Khusus SPPI: Peluang di Awal Tahun yang Tidak Boleh Terlewat

1. Status Kepegawaian di Badan Gizi Nasional

Salah satu hak utama ASN yang direkrut melalui jalur SPPI adalah pengangkatan status kepegawaian yang akan diarahkan ke Badan Gizi Nasional.

Badan ini direncanakan menjadi institusi baru yang berfokus pada isu-isu gizi dan kesehatan nasional.

Proses pengangkatan status kepegawaian akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi calon ASN, ini merupakan kesempatan besar untuk berkontribusi langsung dalam peningkatan gizi masyarakat Indonesia, sekaligus mendapatkan status yang lebih stabil sebagai ASN.

Pengarahan ke Badan Gizi Nasional juga memberikan peluang untuk bekerja dalam bidang strategis yang relevan dengan pembangunan manusia di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN 2025 Jalur Khusus SPPI: Peluang Karir di Badan Gizi Nasional, Buruan Cek!

2. Gaji dan Tunjangan yang Kompetitif

Hak lain yang sangat menarik bagi ASN jalur SPPI adalah penyesuaian gaji sesuai ketentuan di lingkungan ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: instagram @disnakerja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X