GENMUSLIM.id - Pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penetapan gaji PPPK paruh waktu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.
Keputusan tersebut menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengikuti upah minimum di masing-masing wilayah, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Hal ini tertuang dalam Diktum Ke-19 Keputusan MenPANRB, yang memberikan pedoman jelas terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Penetapan gaji berdasarkan UMP atau UMK berarti setiap daerah akan memiliki nominal gaji yang berbeda. Contohnya, UMP untuk beberapa provinsi di tahun 2025 adalah:
- Jakarta: Rp5.396.760
- Aceh: Rp3.685.615
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Papua: Rp4.285.848
Sedangkan UMK di kabupaten/kota biasanya tidak berbeda jauh dari UMP provinsi. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?