Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditentukan Berdasarkan UMP atau UMK oleh MenPANRB, Segini Nominal Per Daerahnya

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 10:51 WIB
Keputusan MenPANRB Rini Widyantini mengenai penetapan gaji PPPK paruh waktu yang layak dan adil (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)
Keputusan MenPANRB Rini Widyantini mengenai penetapan gaji PPPK paruh waktu yang layak dan adil (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @official.riniwidyantini/Mitri Sopiatun/Canva)

 

GENMUSLIM.id - Pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penetapan gaji PPPK paruh waktu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025.

Keputusan tersebut menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengikuti upah minimum di masing-masing wilayah, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal ini tertuang dalam Diktum Ke-19 Keputusan MenPANRB, yang memberikan pedoman jelas terkait penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024: Aturan Baru Menteri PANRB untuk Pegawai Non ASN Database BKN

Penetapan gaji berdasarkan UMP atau UMK berarti setiap daerah akan memiliki nominal gaji yang berbeda. Contohnya, UMP untuk beberapa provinsi di tahun 2025 adalah:

- Jakarta: Rp5.396.760

- Aceh: Rp3.685.615

- Jawa Barat: Rp2.191.232

- Jawa Timur: Rp2.305.984

- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

- Papua: Rp4.285.848

Sedangkan UMK di kabupaten/kota biasanya tidak berbeda jauh dari UMP provinsi. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi untuk Honorer atau Sekadar Ganti Status Tanpa Peningkatan Gaji?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X