Dikutip oleh GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Selasa, 14 Januari 2025 keputusan ini memberikan kepastian kepada tenaga PPPK Paruh Waktu mengenai penghasilan yang layak.
Selain mengikuti UMP atau UMK, MenPANRB Rini Widyantini juga menetapkan batas minimal gaji yang harus diberikan.
Adapun batas minimal ini mengacu pada gaji yang diterima saat mereka masih berstatus tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini memastikan tidak ada penurunan penghasilan bagi mereka yang beralih menjadi PPPK.
Keputusan MenPANRB menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah, namun penerapannya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Besaran UMP atau UMK yang menjadi patokan ini dianggap cukup layak untuk memenuhi kebutuhan dasar para PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, peraturan ini juga menghapus kekhawatiran sebelumnya bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Hak-Hak CASN 2025 Jalur Khusus SPPI: Status Kepegawaian dan Gaji yang Menguntungkan
Dengan diterbitkannya Keputusan MenPANRB ini, seluruh instansi memiliki regulasi resmi yang bisa dijadikan pedoman.
Keputusan MenPANRB ini memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi para tenaga kerja yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan gaji yang mengikuti UMP atau UMK, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penghasilan yang adil dan layak bagi setiap tenaga kerja, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan produktivitas tenaga PPPK, yang memegang peranan penting dalam mendukung kinerja birokrasi di berbagai sektor.
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 oleh MenPANRB Rini Widyantini menjadi langkah penting dalam memberikan kejelasan bagi tenaga kerja.
Dengan mengacu pada UMP atau UMK, kebijakan ini memastikan penghasilan yang layak dan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Keputusan ini tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga wujud komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan.***