Penting! 5 Faktor Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 10:57 WIB
Penerbitan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 untuk mengatur terkait keputusan perpanjangan masa kerja PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: peraturan.bpk.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)
Penerbitan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 untuk mengatur terkait keputusan perpanjangan masa kerja PPPK (Foto: GENMUSLIM.id/dok: peraturan.bpk.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

Penilaian terhadap beban kerja juga menjadi indikator penting. Jika diproyeksikan bahwa beban kerja dalam jabatan tertentu akan berkurang atau selesai dalam waktu dekat, maka perpanjangan kontrak PPPK perlu dipertimbangkan ulang.

Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada sesuai kebutuhan organisasi.

4. Ketersediaan Anggaran Instansi

Faktor anggaran instansi merupakan penentu signifikan dalam keputusan perpanjangan kontrak PPPK.

Sebesar apapun kebutuhan terhadap suatu jabatan, keterbatasan anggaran dapat membatasi kelanjutan masa kerja PPPK. Oleh karena itu, evaluasi anggaran menjadi bagian krusial dalam proses ini.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Ditentukan Berdasarkan UMP atau UMK oleh MenPANRB, Segini Nominal Per Daerahnya

5. Batas Usia Pensiun Sesuai Jabatan

Setiap jabatan dalam pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang harus diperhatikan.

Bila seorang PPPK mendekati usia pensiun sesuai jabatan yang didudukinya, perpanjangan kontrak bisa saja dilakukan hanya dalam jangka waktu terbatas atau tidak diperpanjang sama sekali, tergantung pada kebijakan instansi terkait.

Keputusan perpanjangan kontrak PPPK, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, bertujuan memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia pemerintah.

Dengan memperhatikan lima faktor di atas, diharapkan kebijakan yang diambil dapat lebih objektif dan mendukung tercapainya tujuan strategis nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X