Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025: Berikut Panduan Lengkap untuk Honorer dan Calon ASN

Photo Author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 11:37 WIB
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu yang kini diakui sebagai bagian dari ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Menpan.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu yang kini diakui sebagai bagian dari ASN (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Menpan.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Pemerintah Indonesia melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah menetapkan regulasi mengenai PPPK Paruh Waktu.

Bagi para honorer yang tergolong dalam kategori PPPK paruh waktu, penting untuk mempersiapkan diri seiring dengan perubahan tersebut.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu yang kini diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip oleh GENMUSLIM dari menpan.go.id pada Rabu, 15 Januari 2025 dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan waktu maksimal 3 bulan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK untuk mengajukan usulan kebutuhan.

Baca Juga: Panduan Wajib Pelamar CPNS dan PPPK 2024: Hindari Gugur dan Sanksi dengan Langkah Tepat Ini!

Ini berarti, para calon PPPK Paruh Waktu 2025 harus sudah memahami dengan baik regulasi yang ada, termasuk hak dan kewajiban yang terkait dengan posisi ini.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berikut adalah hak-hak yang dimiliki oleh PPPK Paruh Waktu:

1. PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah yang setara dengan peran dan kontribusinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas.

3. Tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan fasilitas lainnya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024: Aturan Baru Menteri PANRB untuk Pegawai Non ASN Database BKN

4. PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan sosial untuk melindungi kesejahteraan mereka, baik dalam aspek kesehatan maupun kecelakaan kerja.

5. Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung untuk berkembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: menpan.go.id, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X