Perpanjangan Kembali Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II: Kesempatan Emas bagi Pegawai Non ASN

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 10:46 WIB
pendaftaran seleksi PPPK Tahap II resmi diperpanjang selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)
pendaftaran seleksi PPPK Tahap II resmi diperpanjang selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkn.go.id/Mitri Sopiatun/Canva)

GENMUSLIM.id - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi pegawai Non ASN yang bercita-cita menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan keputusan terbaru, pendaftaran seleksi PPPK Tahap II resmi diperpanjang selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 16 hingga 20 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan peluang lebih luas bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Dikutip oleg GENMUSLIM dari bkn.go.id pada Kamis, 16 Januari 2024 berdasarkan surat keputuan BKN No 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 berisi informasi lengkap terkait perpanjangan ini, termasuk langkah yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah maupun para pelamar.

Keputusan untuk memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK Tahap II merujuk pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

Baca Juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025: Berikut Panduan Lengkap untuk Honorer dan Calon ASN

1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur kriteria tambahan bagi pelamar Non-ASN terdaftar di Pangkalan Data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi.

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, terkait pengadaan PPPK paruh waktu.

3. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, yang menjelaskan pengadaan PPPK secara rinci.

4. Kebijakan Pemerintah yang bertujuan membuka kesempatan lebih besar bagi pegawai Non-ASN yang terdata untuk diangkat sebagai PPPK.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai Non ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah diminta mematuhi kebijakan perpanjangan ini dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Panduan Wajib Pelamar CPNS dan PPPK 2024: Hindari Gugur dan Sanksi dengan Langkah Tepat Ini!

1. Menyebarluaskan Informasi, setiap instansi wajib memastikan bahwa seluruh informasi terkait perpanjangan pendaftaran tersebar dengan baik kepada pegawai Non ASN maupun pihak-pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X