2. Mendorong Pendaftaran Pegawai Non-ASN, PPK harus memastikan bahwa pegawai Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN segera melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
3. Pemberian Informasi tentang Status Prioritas, PPK perlu mengingatkan bahwa pegawai Non ASN yang tidak mendaftar dalam seleksi ini akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini menjadi pengingat penting agar tidak ada kesempatan yang terlewatkan.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan emas bagi pegawai Non ASN untuk meningkatkan status karier, sehingga bagi yang belum mendaftar, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan peluang dan mengamankan posisi sebagai PPPK.
Namun, perlu diingat bahwa pegawai yang tidak segera melakukan pendaftaran dalam periode tambahan ini akan kehilangan status prioritas mereka, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025, pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Non ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari PPPK.***